IST AKPRIND Yogyakarta Adakan Workshop Pemetaan Kurikulum dan Strategi Akreditasi Unggul

0
242

Institut Sains & Teknologi AKPRIND Yogyakarta (ISTT AKPRIND) menggelar acara workshop tentang Pemetaan Instrumen Pemantauan Pemenuhan Syarat Peringkat Akreditasi (IPEPA) Akreditasi Institusi, Pemetaan dan Penugasan Dosen Tetap Program Studi (DTPS) dalam Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta Evaluasi dan Penyempurnaan Kurikulum Menjadi berbasis Outcome Based Education (OBE). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang I, Kampus I IST AKPRIND pada Kamis (14/12). Narasumber acara tersebut yakni Ketua Majelis Akreditasi Nasional LAM Teknik Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T.

Acara tersebut dihadiri oleh Rektor Dr. Edhy Sutanta, S.T., M.Kom., Wakil Rektor I Dr. Ir. Toto Rusianto, M.T., Wakil Rektor II Catur Iswahyudi, S.Kom., S.E., M.Cs. MTA., Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Imam Sodikin, S.T., M.T., Ketua Pusat Pelaksana Akreditasi Rokhana Dwi Bekti, S.Si., M.Si., Ketua Pusat Pelaksana Peminjaman Mutu Nur Rahmawati, S.E., M.B.A., para Dekan dan para Ketua Program Studi (Prodi).

Dalam paparannya, Hari menyampaikan bahwa Kurikulum OBE merupakan suatu pendekatan kurikulum yang menitikberatkan pada pencapaian hasil pembelajaran. Dalam konteks ini, pendidikan tidak hanya difokuskan pada materi yang harus dipelajari, tetapi juga pada hasil yang diharapkan. Secara sederhana, kurikulum tersebut menekankan pada kelangsungan proses pembelajaran yang inovatif, efektif, dan interaktif. Hal tersebut  bertujuan agar peserta didik dapat mengembangkan keterampilan baru yang akan mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan di tingkat global.

Di sisi lain, dalam rangka mendukung pelaksanaan kurikulum OBE, diperlukan pemetaan terhadap DTPS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dosen yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah, peneliti, maupun pelaku pengabdian masyarakat memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan program studi tersebut.

Sementara itu terkait akreditasi, setiap Prodi perlu terus meningkatkan mutu pendidikan untuk mencapai tingkat “Unggul.” Upaya tersebut mencakup peningkatan kualitas lulusan, peningkatan kualitas DTPS, pengawasan terhadap rasio pendaftar mahasiswa baru dan mahasiswa yang diterima, serta pemantauan persentase peningkatan jumlah mahasiswa baru setiap tahun.

Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menuntut setiap Perguruan Tinggi (PT) untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kualitas lulusan melalui evaluasi dan pengembangan kurikulum. (humas)