
MUKADIMAH
Pada hakekatnya setiap warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang setinggi-tingginya sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing, sejiwa dengan makna Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Institusi pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, etika, estetika, dan moral, serta memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Untuk mencapai hal tersebut salah satu diantaranya melalui jalur pendidikan formal termasuk pendidikan tinggi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga pendidikan swasta. Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan Pembina Potensi Pembangunan sebagai lembaga pendidikan non profit yang salah satu kegiatannya adalah menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal, serta dalam rangka membantu pemerintah dalam memenuhi amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal “… mencerdaskan kehidupan bangsa…“ merasa terpanggil untuk berperan serta dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia dengan mendirikan Akademi Perindustrian, yang kemudian ditingkatkan jenjangnya menjadi INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan untuk memperoleh kenyataan dan kebenaran yang bersifat universal dan obyektif. INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA sudah selayaknya mempunyai kebebasan untuk mencapai tujuan tersebut dalam suatu bentuk kebebasan yang disebut kebebasan akademik. Hasil olah pikir manusia harus dipergunakan untuk kesejahteraan manusia, sehingga kebebasan itu wajib dilaksanakan dengan penuh rasa dedikasi dan menjunjung tinggi kemanfaatan untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Bagi warga INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA, hal itu berarti selaras dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penyusunan pedoman dalam perencanaan, pengembangan program, pelaksanaan kegiatan fungsional, dan sebagai rujukan dalam mengembangkan peraturan umum, peraturan akademik, maupun prosedur operasionalnya, maka ditetapkanlah Statuta INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA.