IST AKPRIND Perpanjang Pembatasan Kegiatan Umum dan Akademik

0
902

Berkaitan dengan Surat Edaran Rektor No. 001/SE/Rek/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 tentang Kegiatan Umum dan Akademik dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lingkungan IST AKPRIND Yogyakarta yang berlaku mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021, dengan memperhatikan bahwa hingga saat ini Pandemi Corona Virus Disease 2019 masih belum mereda, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan kegiatan umum dan akademik di lingkungan IST AKPRIND Yogyakarta sebagai berikut :

  1. Memperpanjang Surat Edaran Rektor No. 001/SE/Rek/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 tentang Kegiatan Umum dan Akademik dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lingkungan IST AKPRIND Yogyakarta.
  2. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi

Berita Surat Edaran Rektor No. 001/SE/Rek/I/2021