PSBB 11-25 Januari 2021, IST AKPRIND Patuh Keputusan Pemerintah

0
1621

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/SE/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dan edaran Kepala LLDIKTI Wilayah V DIY nomor 074/LL5/KP/2021 tertanggal 8 Januari 2021 tentang Work from Home (WfH), Rektor IST AKPRIND Yogyakarta kemudian menerbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan Umum Dan Akademik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Institut Sains & Teknologi AKPRIND Yogyakarta

Surat Edaran dengan Nomor 001/SE/Rek/I/2021 tersebut secara umum mengatur bahwa pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, kehadiran Pejabat dan Tenaga Kependidikan secara bergantian untuk bekerja dari kantor maksimal 50% dari jumlah yang ada, dan 50% sisanya harus bekerja dari rumah. Pegawai yang sedang bekerja dari rumah tetap mengerjakan tugas yang diberikan pimpinan unit dan para pegawai dengan kesadaran penuh tetap berada di rumah serta tidak melakukan bepergian ke luar kota atau melakukan aktivitas yang rawan tertular Covid-19. Dalam kondisi tertentu, jika pejabat atau tenaga kependidikan sedang melakukan bekerja dari rumah namun ada tugas yang mengharuskan ke kampus, pegawai harus melaksanakan tugas ke kampus. Pengaturan penjadwalan pegawai umenjadi tanggung jawab atasan unit kerja dan penjadwalan kehadiran pegawai diatur sedemikian rupa sehingga selama hari kerja, pelayanan di unit tersebut tetap dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Sementara dari sisi akademik, perkuliahan tetap dilakukan secara daring. Dalam kondisi tertentu jika diperlukan, dosen dapat melayani konsultasi matakuliah non tatap muka secara luring di kampus dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara ujian pendadaran dapat dilaksanakan secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan. Dalam hal ini, mahasiswa lain tidak diperkenankan hadir di kampus. Masing-masing jurusan harus memastikan bahwa setelah pendadaran mahasiswa langsung meninggalkan kampus dan tidak berkerumun di sekitar kampus. Dalam melakukan penjadwalan ujian pendadaran luring, Jurusan harus mengatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan adanya kerumunan massa. (tdj)