Pelatihan SKPI Bagi Calon Wisudawan

0
1212

Lembaga Pengembangan Kompetensi dan Karir (LPK2) IST AKPRIND menyelengarakan pelatihan guna mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi calon lulusan IST AKPRIND. Pelatihan yang diselenggarakan secara daring ini dibuka oleh Rektor IST AKPRIND Yogyakarta, Dr. Ir. Amir Hamzah, M.T. Peserta pelatihan yang merupakan calon wisudawan periode 2 Tahun Akademik 2020/2021 mendapatkan berbagai materi menarik dari para narasumber baik dari internal IST AKPRIND maupun dari kalangan profesional.

Selama dua hari pelaksanaan kegiatan, peserta pelatihan mendapatkan materi yang berbeda-beda setiap harinya. Antara lain pelatihan kewirausahaan atau entrepreneurship, analisisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Total Quality Control (TQC). Pemateri yang dihadirkan antara lain Dr. Ir. Kasam, M.T., dan Dra. Yuli Pratiwi, M.Si untuk menyampaikan materi AMDAL. Sementara pemateri Entrepreneurship menghadirkan Rudy Suryanto, SE., M.Acc,Ak dan Aji Pranoto, S.Pd., M.Pd. Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 disampaikan oleh Sri Rahayu Gusmarwani, ST., M.T. Dan materi TQC disampaikan oleh Ir. Prastyono Eko P, M.T., Drs. Petrus Wisnubroto, M.Si. dan Ir.Risma Adelina Simanjuntak, M.T.

Menurut kepala LPK2, Ir. Prastyono Eko Pambudi, M.T., perguruan tinggi harus mengeluarkan SKPI untuk menjelaskan dan mejabarkan proses dan karakter lulusan. Sehingga nantinya ada rekam jejak baik sikap, maupaun kegiatan dalam berorganisasi. Sebab hal tersebut tidak tertulis dalam ijazah maupun transkrip nilai. SKPI atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan amanat bahwa institusi pendidikan selain menerbitkan ijazah yang disertai dengan transkrip akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau SKPi.(tdj)