IST AKPRIND tambah Dosen dan Tendik Tersertifikasi

0
1271

3 Dosen dan 1 orang tenaga kependidikan (tendik) IST AKPRIND Yogyakarta serta 2 mahasiswa menerima sertifikat dan ID Card atau kartu identitas sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah tersertifikasi dalam pengambil contoh uji air atau water sampler. Sertifikat serta ID Card dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Indonesia (LSP-LHI) diserahkan oleh Rektor IST AKPRIND Yogyakarta, Dr. Ir. Amir Hamzah, M.T serta Drs. Joko Christanto, M.Sc., assesor dari LSP LHI, Senin (1/10) . Keenam penerima sertifikat dan ID Card dari BNSP tersebut nantinya akan mendapatkan gelar tambahan  Certivied Water Sampler (C.WS). Sebelumnya IST AKPRIND telah memiliki tiga dosen yang bergelar C.WS yang kini juga telah menjadi assesor kompetensi.

Pada kesempatan tersebut, rektor IST AKPRIND mengemukakan awalnya lulusan perguruan tinggi hanya mendapatkan ijazah dan transkrip akademik. Namun hal itu ternyata belumlah cukup, berdasarkan dari dokumen ijazah dan transkrip nilai belum menunjukkan secara detail terkait kompetensi dari lulusan perguruan tinggi. Sehingga pemerintah kembali mengeluarkan regulasi bahwa lulusan perguruan tinggi harus menerbitkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) disamping Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik. berdasarkan permendikbud nomor 81 tahun 2014 tentang ijazah sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi menyebutkan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan SKPI. Dengan keberadaan SKPI yang memberikan penilaian secara mendetail tentang kemampuan lulusan diharapkan dapat mempermudah dunia usaha dan dunia industri. Namun praktek dilapangan ternyata dunia usaha dan dunia industri membutuhkan lebih dari itu. Lulusan diharapkan juga dibekali dengan sertifikat kompetensi sebagai pengkuan kemampuan seseorang.

Berdasar permendikbud Nomor 81 tahun 2014, disebutkan bahwa sertifikat Kompetensi adalah dokumen pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/ atau memiliki prestasi di luar program studinya. Sertifikat Profesi adalah dokumen pengakuan kemampuan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi, spesialis, subspesialis atau sebutan lain yang sejenis. Sertifikat Kompetensi diberikan kepada lulusan yang lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sertifikat Kompetensi dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi yang pelaksanaan uji kompetensinya bekerja sama dengan organisasi profesi,
lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

Penerbitan sertifikat di bidang lingkungan tersebut merupakan kerjasama IST AKPRIND dengan LSP-LHI. Saat ini, IST AKPRIND bekerjasama dengan tiga lembaga sertifikasi profesi, yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Indonesia (LSP-LHI),  Lembaga Sertifikasi Profesi Informatika (LSP Informatika) serta Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan dan Keselamatan Kerja OSHE (LSP-K3 OSHE) sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). Keberadaan TUK ini bukan hanya dapat dimanfaatkan oleh dosen dan mahasiswa IST AKPRIND namun dapat juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang ingin memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BNSP, namun tentunya harus melalui tahapan ujian terlebih dahulu. (tdj)