IST AKPRIND Bekali Lulusan dengan SKPI

0
722

Lulusan Perguruan Tinggi saat ini tidak cukup hanya berbekal ijazah dan trnaskrip semata. Sebab dalam ijazah, maupun transkrip nilai belum memberikan gambaran tentang kemampuan yang dimiliki oleh seorang lulusan. Sehingga dibutuhkan dokumen dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penugasan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna didalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip. Guna memperoleh dokumen pendamping tersebut, IST AKPRIND menyelenggarakan pelatihan dan workshop guna mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi calon wisudawan periode 2, tahun akademik 2018-2019. Acara yang diselenggarakan di Auditorium IST AKPRIND tersebut dilaksanakan selama 3 hari, Selasa-Kamis (15-17/1)

Dalam acara yang dibuka oleh Rektor IST AKPRIND Yogyakarta tersebut, peserta akan diberikan materi yang berbeda untuk setiap harinya. Panitia telah menyiapkan 3 materi untuk 3 hari pelaksanaan kegiatan. Pada hari pertama diselenggarakan pelatihan dan workshop Quality Control Circle yang dibawakan oleh Ir. Prastyono Eko Pambudi, M.T., Solusi Masalah Kualitas oleh Ir. Risma Adelia Simanjuntak S., M.T., serta Management Basic Metally yang dipaparkan oleh Drs. Wisnubroto, M.Si. Sedangkan pada hari kedua pada Rabu (16/1) peserta medapatkan materi pelatihan dan workshop tentang penerapan AMDAL di dunia kerja oleh Direktur Utama CV.Alam Raya Utama Sejahtera Yogyakarta, Hendi Hidayat, S.T., M.Si. Sementara pada hari terakhir, Kamis (17/1) peserta memperoleh pelatihan berkaitan dengan Pengembangan Enterpreneur Mindset, Teori dan Praktik Bisnis Model Kanvas yang disampaikan oleh Rudi Suryanto.

Surat  Keterangan  Pendamping  Ijazah  (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi  bergelar. Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik. SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan. SKPI merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi. Dimana Permendikbud tersebut merupakan turunan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.Dalam Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU tersebut mewajibkan perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya. (tdj)