Sosialisasi Pengajuan Ijin Belajar, Peraturan Keimigrasian dan Tempat Tinggal Bagi Mahasiswa Asing

0
551

Yogyakarta merupakan kota yang meraik bagi mahasiswa asing untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi. Data di Kemristekdikti, pada tahun 2016 terdapat 8460 mahasiswa asing berkuliah di Indonesia. Dari sekian banyak mahasiswa manca negara tersebut, 2233 mahasiswa merupakan mahasiswa yang berasal dari Timor Leste. Sementara dari sekian banyak mahasiswa Timor Leste tersebut, Yogyakarta menjadi kota tujuan pertama untuk menempuh pendidikan tinggi baru disusul kota lain di Indonesia. Sementara di IST AKPRIND sendiri tercatat lebih dari 70 mahasiswa asing yang berasal dari Timor leste.

Sebagai upaya meminimalisir serta mencegah terjadinya permasalahan terkait dengan perijinan dan keimigrasian, IST AKPRIND menyelenggarakan Sosialisasi Pengajuan Ijin Belajar, Peraturan Keimigrasian dan Tempat Tinggal Bagi Mahasiswa Asing yang ditujukan kepada seluruh mahasiswa asing yang sedang berkuliah di IST AKPRIND. Hadir sebagai narasumber Adhrial Refadhin, S.IP.,MPP., selaku Kepala Seksi Kerjasama Luar Negeri, Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi, Kemristekdikti. Dari Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta hadir Wawan Anjaryono, S.E., M.H., Kasubsi Penelaah Status, serta Dyah Munardiyanti, S.E., Kasi Perpindahan dan Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kota Yogyakarta.

Menurut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswan, Alumni dan Kerjasama IST AKPRIND, Ir. Joko Waluyo, M.T. setiap mahasiswa yang menempuh studi di IST AKPRIND dijamin oleh IST AKPRIND. Sehingga setiap keberadaan serta adminitrasi keimigrasian mahasiswa yang bersangkutan harus diketahui oleh IST AKPRIND, baik tempat tinggal, masa berlaku ijin tinggal, ijin belajar serta masa berlaku paspor. Sehingga mahasiswa asing diharapkan secara rutin melapor ke IST AKPRIND apabila akan melakukan kegiatan seperti pindah tempat kos, ingin kembali ke negaranya atau pergi ke luar kota. Hal tersebut untuk meminimalkan permasalahan yang mungkin timbul (tdj).