Tempat Uji Kompetensi (TUK) Lingkungan Hidup IST AKPRIND Yogyakarta kembali meluluskan delapan peserta uji kompetensi bidang Pengambil Contoh Uji Air (PCUA). Ramadani Candra Puspitasari,S.T., Wa Ode Destiarsi,S.T., Fauzana R Putri,S.T., Masrul,S.T., Gunariansyah,S.T., Andi Syaiful Huda, S.T., Hasti Dewi Poernama,S.T., dan Yerrsy Cherya Puspita,S.T., berhak menerima sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (LSP-LHKI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Para penerima sertifikat juga otomatis menjadi anggota LSP LHKI.
Sertifikat Kompetensi diserahkan oleh Rektor IST AKPRIND Yogyakarta, Dr. Ir. Amir Hamzah, M.T., di Ruang Kerja IST AKPRIND, Selasa (28/1). Pada kesempatan tersebut, para penerima sertifikat juga menerima kartu anggota LSP-LHKI yang diserahkan oleh Muhammad Baril selaku Manajer Informasi LSP LHKI. Menurut Muhammad Baril, TUK IST AKPRIND merupakan salah satu TUK Lingkungan Hidup yang teraktif. Dengan memiliki 3 assesor di bidang lingkungan hidup yaitu Purnawan, S.T., M.Eng., Ir. Yuli Pratiwi, M.Si serta Hadi Prasetyosuseno, S.T., M.Si, TUK Lingkungan Hidup IST AKPRIND sekurang-kurangnya menyelenggarakan dua hingga tiga kali uji kompetensi tiap tahunnya. Muhammad Baril juga berharap para pemegang sertifikat konsisten pada bidang lingkungan hidup dan meningkatkan kompetensinya misal pada bidang penyusun AMDAL. Sementara Rektor IST AKPRIND mengungkapkan bahwa dengan uji kompetensi bidang lingkungan hidup ini, merupakan salah satu upaya perguruan tinggi dalam memberikan nilai lebih bagi para alumninya. Terlebih pada penyerahan sertifikat periode ini, seluruhnya merupakan alumni IST AKPRIND.
Sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) resmi yang telah ditunjuk oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Indonesia (LSP-LHI), IST AKPRIND memiliki kewajiban bahwa pelaksanaan uji kompetensi, yang telah dilakukan saat ini senantiasa merujuk pada standar tersebut. Sehingga laboratorium pengujian turut dituntut untuk mampu menghasilkan data pengujian yang akurat dan absah, hal ini akan dapat tercapai apabila laboratorium ditunjang oleh personel yang kompeten. Salah satunya adalah petugas pengambilan contoh air dimana teknik sampling yang digunakan harus dapat menjamin ketercapaian tujuan pengambilan contoh. Pengambil sampel uji air untuk keperluan penelitian tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Namun hanya boleh dilakukan oleh yang telah dinyatakan layak sebagai pengambil contoh uji air sehingga tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Sebab untuk menjamin keberhasilan dan mengurangi keragaman hasil, metode yang digunakan, personil yang melaksanakan, peralatan serta tata cara dalam pengambilan contoh telah distandarisasi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).