Rektor IST AKPRIND Lantik Satgas PPKS Masa Bakti 2023 – 2025

0
288

Rektor Institut Sains & Teknologi AKPRIND Yogyakarta (IST AKPRIND) Dr. Edhy Sutanta, S.T., M.Kom., menyerahkan secara langsung Surat Keputusan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Masa Bakti Tahun 2023 – 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Pimpinan, Kampus 1 IST AKPRIND, Selasa (7/2). Hadir pada kegiatan ini Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Dr. Emy Setyaningsih, S.Si., M.Kom., serta Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Satgas PPKS Danis Agoes Wiloso, S.T., M.T.

Satgas PPKS yang akan mengemban tugas secara resmi pada masa bakti 2023-2025 terdiri dari 5 orang, masing-masing mewakili unsur dosen Sisilia Endah Lestari, S.Pd., M.Hum., mewakili unsur tenaga kependidikan Erciana Mahmudah, S.Si., S.T., serta mewakili unsur mahasiswa yakni Anggelina Karolina Teti, Berliana Isel Utubira, dan Chanasa Tariyohna. Ketua Pansel Satgas PPKS Danis Agoes Wiloso pada laporan singkatnya menyatakan bahwa Satgas PPKS yang akan bertugas dua tahun ke depan merupakan orang-orang yang terpilih setelah melewati beberapa tahapan sebelumnya. Pansel yang berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebelumnya telah melaksanakan beberapa tahapan seperti pembentukan Petunjuk dan Teknis (Juknis) Satgas PPKS, berkoordinasi dengan pihak terkait, pengusulan calon panitia satgas serta laporan kegiatan ke Wakil Rektor III. Pihaknya mengungkapkan bahwa Juknis merupakan bekal bagi Satgas PPKS untuk melaksanakan tugas ke depan. 

Sementara itu Rektor IST AKPRIND Dr. Edhy Sutanta, S.T., M.Kom., dalam arahannya menuturkan bahwa setiap Anggota Satgas PPKS mengemban tugas mulia. Ia berharap ke depan Satgas dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Tugas pertama Satgas ialah menyusun Pedoman tentang PPKS. Ia berpesan agar ketika di tahapan ini, Satgas harus betul-betul cermat dan memperhatikan berbagai dokumen peraturan dan pedoman yang pernah diterbitkan sebelumnya. Jangan sampai saat sudah disahkan terjadi duplikasi atau bahkan konflik antar dokumen pedoman, sehingga menyulitkan Satgas saat harus melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya Satgas PPKS juga perlu segera menyosialisasikan keberadaan dan pedoman yang diterbitkan. Keberadaan Satgas ini diharapkan mampu berperan secara maksimal sehingga tidak terjadi pelanggaran. Program pendidikan PPKS juga penting untuk segera dilaksanakan agar segenap sivitas akademika IST AKPRIND terlindungi dan terhindar dari pelanggaran. Keberadaan Satgas juga perlu untuk terus dipublikasikan melalui berbagai media, misal situs web dan media sosial. Jika di internal kampus sudah berjalan dengan baik, Satgas ini juga dapat melakukan kegiatan literasi kepada lembaga/instansi yang menjadi mitra institut. (humas)