Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Genap TA 2021/2022

0
830

Merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022; Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.

Berdasarkan pertimbangan aspek kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 baik di dalam lingkungan kampus maupun lingkungan masyarakat di sekitar kampus IST AKPRIND, maka ditetapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Perkuliahan pada semester genap TA. 2021/2022 dilaksanakan secara luring / tatap muka terbatas
  2. Pembatasan meliputi:
  • Perkuliahan secara luring diprioritaskan bagi mahasiswa angkatan 2020/2021 dan 2021/2022
  • Jumlah peserta kuliah luring per matakuliah maksimal 40 orang per ruang;
  • Jumlah jam kuliah luring ditetapkan 1 jam per pertemuan; baik matakuliah yang berbobot 2 SKS maupun 3 SKS;
  • Jarak antar kursi di kelas diatur minimal selang 1 kursi;
  • Pelaksanaan praktikum luring dibatasi sebanyak 50% kapasitas kemampuan penyelenggaraan praktikum di masing-masing laboratorium.
  • Jumlah materi praktikum luring maksimal 75% dalam mendukung teori perkuliahan (kewenangan mengatur dilakukan oleh  Kepala Laboratorium setelah berkonsultasi dengan Ketua Jurusan).
  1. Apabila selama perkuliahan luring muncul/ditemukan gejala Covid-19 pada peserta perkuliahan, maka perkuliahan dapat dilakukan secara daring dengan platform zoom meeting yang disediakan oleh BA3K.
  2. Mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan dan praktikum luring wajib mematuhi Protokol Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19, yaitu:
  • Menggunakan masker
  • Mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  • Menjaga jarak
  • Menghindari kerumunan
  • Sudah melaksanakan vaksin kedua (nama sudah terdaftar di aplikasi atau laman: www.pedulilindungi.id)
  • Sudah mendapat ijin dari orang tua.Pelaksanaan kebijakan ini akan selalu dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi terkini.

Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022