Pengunduran Pembelajaran Luring/Tatap Muka Terbatas Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022

0
664

Merujuk pada Instruksi Gubernur DIY No.5/INSTR/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan No. 39/WRIII/II/2022, tentang Kebijakan Pembatasan Kegiatan Kemahasiswaan, dan Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 IST AKPRIND tanggal 10 Februari 2022 tentang Laporan Hasil Tracing Mahasiswa Terkonfirmasi Positif Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan aspek kesehatan dan keselamatan sivitas akademika yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus IST AKPRIND, maka ditetapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Perkuliahan Semester Genap TA. 2021/2022 yang rencananya dilaksanakan secara luring/tatap muka terbatas mulai tanggal 14 Februari 2022, pelaksanaan kuliah luring/tatap muka terbatas DIUNDUR menjadi tanggal 21 Februari 2022
  2. Perkuliahan pada 14 Februari 2022 hingga tanggal 19 Februari dilaksanakan secara DARING menggunakan LMS di: http://lms.akprind.ac.id. Materi kuliah harus sudah diunggah pada LMS sebelum kuliah berlangsung.
  3. Kebijakan ini akan selalu dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi terkini.
Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Surat Edaran Pengunduran Awal Pembelajaran Semester Genap TA. 2021/2022