Memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4/INSTR/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di DIY, serta perkembangan terakhir kasus Covid-19 yang masih mengkhawatirkan, maka:
- Pegawai bekerja di kampus secara bergantian sebanyak 3 (tiga) hari dalam seminggu, dan 2 (dua) hari lainnya Bekerja dari Rumah (BDR). Bagi pegawai yang hadir di kampus harus dalam kondisi sehat dan wajib mematuhi prokes.
- Seluruh kegiatan dan layanan akademik, kemahasiswaan, dan administrasi diutamakan dilaksanakan menggunakan teknologi informasi secara daring. Para Kepala Unit Kerja melakukan pengaturan pekerjaan dan layanan di unitnya agar tetap berjalan dengan baik.
- Penerapan protokol kesehatan penerimaan mahasiswa baru dalam masa pandemi Covid-19 mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor: 015/SE/Rek/VI/2021 diutamakan menggunakan teknologi informasi secara daring.
- Memperpanjang pengunduran awal Pembelajaran Luring Tatap Muka Terbatas Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 hingga tanggal 28 Februari 2022.
- Pembatasan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pencegahan Covid-19 mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor: 013/SE/Rek/VI/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemahasiswaan Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lingkungan IST AKPRIND.
- Pegawai dihimbau tidak menerima tamu terutama yang ditetapkan sebagai zona merah baik di kampus maupun di rumah.
- Pegawai tidak diperkenankan melakukan perjalanan pribadi maupun dinas keluar wilayah DIY, kecuali yang bersifat sangat penting dan mendesak dengan ijin dari Wakil Rektor II.
- Satgas Penanganan Covid-19 IST AKPRIND melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan kampus secara rutin.
- Khusus untuk Pegawai Bagian Rumah Tangga dan SK4 diatur dengan jadwal tersendiri.
- Meminta kepada semua dosen dan tenaga kependidikan untuk bersama-sama menjaga komitmen agar pembelajaran daring dan Bekerja dari Rumah (BDR) dapat berjalan dengan baik untuk kemajuan IST AKPRIND.
- Kebijakan ini berlaku tanggal 21-28 Februari 2022, akan selalu dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi terkini.
Demikian edaran ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.