Berkaitan dengan Surat Edaran Rektor No. 003/SE/Rek/I/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Kegiatan Umum dan Akademik dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lingkungan IST AKPRIND Yogyakarta yang berlaku mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, dengan memperhatikan bahwa hingga saat ini Pandemi Corona Virus Disease 2019 masih belum mereda, maka dipandang perlu untuk menerbitkan kembali Surat Edaran terkait dengan kegiatan umum dan akademik di lingkungan IST AKPRIND Yogyakarta sebagai berikut :
- Memperpanjang Surat Edaran Rektor No. 003/SE/Rek/I/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Kegiatan Umum dan Akademik dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lingkungan IST AKPRIND Yogyakarta.
- Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021 dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi