Memperhatikan keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19); Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, serta Pelonggaran aturan pembatasan Covid-19 oleh pemerintah, maka Pimpinan Institut Sains & Teknologi AKPRIND Yogyakarta (IST AKPRIND) menerapkan kebijakan sebagi berikut:
- Kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan dan imbauan dari pemerintah.
- Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan mengacu pada Panduan Kemahasiswaan IST AKPRIND Yogyakarta yang berlaku
- Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 23 Mei 2022.
- Pelaksanaan kebijakan ini akan dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi Pandemi Covid-19.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat Edaran Rektor tentang Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Mahasiswa dalam Masa Transisi Covid-19