Pelaksanaan Kegiatan Mahasiswa dalam Masa Transisi Covid-19

0
1179

Memperhatikan keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19); Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, serta Pelonggaran aturan pembatasan Covid-19 oleh pemerintah, maka Pimpinan Institut Sains & Teknologi AKPRIND Yogyakarta (IST AKPRIND) menerapkan kebijakan sebagi berikut:

  1. Kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan dan imbauan dari pemerintah.
  2. Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan mengacu pada Panduan Kemahasiswaan IST AKPRIND Yogyakarta yang berlaku
  3. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 23 Mei 2022.
  4. Pelaksanaan kebijakan ini akan dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi Pandemi Covid-19.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Rektor tentang Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Mahasiswa dalam Masa Transisi Covid-19