IST AKPRIND Teken MoU dengan Pemkab Wonogiri

0
890

IST AKPRIND Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri menandatangani Naskah Kesepahaman Bersama guna meningkatkan kerjasama antar kedua Institusi. Penandatanganan kerjasama dilaksanakan di Ruang Gunung Gandul Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/2). Dalam penandatanganan kesepahaman bersama ini baik IST AKPRIND maupun Pemerintah Kabupaten wonogiri sepakat untuk melaksanakan berbagai kerjasama sesuai dengan kewenangan maupun kompetensi masing-masing.

Hadir dalam upacara penandatangan Kesepahaman Bersama tersebut Drs. Haryono, M.M., Setda Kabupaten Wonogiri yang saat ini menjabat sebaga Plh Bupati wonogiri. Hadir pula Assisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Wonogiri, Kepala Bapedda dan Litbang Kabupaten Wonogiri, Kepala BPKD Kabupaten Wonogiri, Kepala Dinas KUKM dan Perindag Kabupaten Wonogiri, Kabag Hukum Setda Kabupaten Wonogiri, serta Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Wonogiri. Sementara dari IST AKPRIND hadir Dr. Edhy Sutanta, S.T., M.Kok selaku Rektor dengan didampingi Dekan Fakultas Teknologi Industri Dr. Ir. Toto Rusianto, M.T., Dr. Samuel Kristiyana, S.T., M.T serta Dr. Emy Setyaningsih, S.Si., M.Kom dan Purnawan, S.T., M.Eng.

Pada penandatangan tersebut juga turut dibahas isu-isu menrik dan terkini terkait peluang-peluang kerjasam IST AKPRIND utamanya dalam pendampingan warga Wonogiri Kabupaten yang memiliki program Satu Desa Satu Inovasi turut menjadikan tantangan bagi IST AKPRIND dalam mendampingi kelompok masyarakat maupun pemerintah desa dalam meningkatkan inovasinya. Pada kesempatan tersebut Bapedda kabupaten Wonogiri siap untuk selalu berkoordinasi dalam setiap kegiatan IST AKPRIND. Bapedda yang telah memiliki data terkait produk unggulan maupun data inovasi desa diharapkan mempermudah dalam pelaksanaan kerjasama. Sementara dari pihak IST AKPRIND siap bekerjasama sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat Wonogiri. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dijalankan saat ini mendukung untuk melibatkan mahasiswa dalam kegiatan dimasyarakat selama 6 bulan. (tdj)