Bulan Ramadhan 1442 H, IST AKPRIND Pangkas Jam Kerja

0
1217

Hadirnya bulan Ramadhan 1442 H di tahun 2021 Masehi ini disikapi oleh IST AKPRIND Yogyakarta dengan adanya perubahan jam kerja. Perubahan jam kerja tersebut berdasarkan SUrat Edaran Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sistem Informasi bernomor : 05/SE/WR.II/IV/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai pada bulan Ramadhan 1442 H.

Jam kerja pegawai IST AKPRIND Yogyakarta yang selama masa pandemi Covid-19 mulai pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00-14.30 pada hari Jum’at, berdasarkan Surat Edaran tersebut, dipangkas satu jam sehingga menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00-13.30 pada hari Jum’at.

Selain itu pemberlakukan kegiatan umum dan akademik juga masih diberlakukan di IST AKPRIND mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor : 009/SE/Rek/IV/2021. Pembatasan kegiatan umum yang dimaksud adalah diberlakukannya pembagian kerja pegawai dengan kehadiran pegawai di kantor maksimal 50% dan sisanya bekerja dari rumah serta dilakukan secara bergantian. Sementara kegiatan akademik yang diberlakukan diantaranya adalah bahwa kegiatan perkuliahan masih diselenggarakan secara daring. (tdj)