7 Peserta Uji Kompetensi di TUK Lingkungan Hidup IST AKPRIND Terima Sertifikat

0
1640

Pengambil sampel uji air untuk keperluan penelitian hanya boleh dilakukan oleh yang telah dinyatakan layak sebagai pengambil contoh uji air sehingga tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Sebab untuk menjamin keberhasilan dan mengurangi keragaman hasil, metode yang digunakan, personil yang melaksanakan, peralatan serta tata cara dalam pengambilan contoh telah distandarisasi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Demikian disampaikan oleh Drs. Joko Christanto, M.Sc, C.EIA salah satu assesor LSP-LHI saat memberikan sambutan disela-sela penyerahan Sertifikat kepada 7 peserta yang telah lolos uji kompetensi lingkungan hidup di Tepat Uji Kompetensi (TUK) Lingkungan Hidup IST AKPRIND, di ruang Sidang 1 IST AKPRIND Yogyakarta, Selasa (19/3).

Tujuh peserta uji kompetensi yang yang dinyatakan lulus sehingga berhak memperoleh sertifikat kompetensi pengambil sampel uji air merupakan dosen dan tenaga kependidikan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. Sertifikat diserahkan oleh Rektor IST AKPRIND Yogyakarta, Dr. Ir. Amir Hamzah, M.T, dihadapan Ketua TUK Lingkungan Hidup IST AKPRIND, Hadi Prasetyosuseno, S.T., M.Eng., C.WS dan Ketua Jurusan Teknik Lingkungan Purnawan, S.T., M.Eng., C.WS. Nantinya ketujuh penerima sertifikat tersebut juga berhak atas gelar tersertifikasi dengan gelar Certified Water Specialist (C.WS). Ketujuh penerima sertifkat tersebut adalah Tri Mulyaningsih, S.T., MPH., C.WS., Bambang S, S.ST., M.Si., C.WS., Seno Wibowo, S.ST., C.WS., Drs. Adib Suyanto., M.Si., C.WS., Abdul Hadi K., SKM., MPH., C.WS., Sarifah S, S.Tr.KL., C.WS., dan Sunarto, C.WS. Ketujuh penerima sertifikat telah mengikuti serangkaian uji kompetensi yang dilaksanakan beberapa bulan lalu. Sertifikat yang diberikan merupakan serifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Indonesia (LSP-LHI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)


Sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) resmi yang telah ditunjuk oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Indonesia (LSP-LHI), IST AKPRIND memiliki kewajiban bahwa pelaksanaan uji kompetensi yang telah dilakukan saat ini senantiasa merujuk pada standar tersebut. Sehingga laboratorium pengujian turut dituntut untuk mampu menghasilkan data pengujian yang akurat dan absah, hal ini akan dapat tercapai apabila laboratorium ditunjang oleh personel yang kompeten. Salah satunya adalah petugas pengambilan contoh air dimana teknik sampling yang digunakan harus dapat menjamin ketercapaian tujuan pengambilan contoh. (tdj)