Workshop Penyusunan Dokumen SPMI IST AKPRIND

0
737

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengamanatkan  bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Sehingga setiap penyelenggaraan pendidikan harus senantiasa dievaluasi secara berkala. Evaluasi pendidikan merupakan kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Guna mendapatkan penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu, IST AKPRIND menyelenggarakan Workshop Penyusunan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IST AKPRIND bagi dosen dan tenaga kependidikan, Jum’at (18/8)

Menurut Kepala Dewan Pengawas Penjaminan Mutu (DP2M) IST AKPRIND, Imam Sodikin, S.T., M.T., pada Pasal 54 UU Dikti disampaikan bahwa Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. SN Dikti merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui SN Dikti. Imam Sodikin menguraikan, bahwa tahapan penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar (PPEPP). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) UU Dikti. Siklus PPEPP ini merupakan pengembangan dari proses yang umum digunakan yaitu PDCA (Plan-Do-Check-Act). Penjaminan mutu pendidikan yang diterapkan di IST AKPRIND bukan hanya sebatas pada bidang akademik saja tetapi juga pada bidang-bidang non akademik. Sehingga keberadaan unit-unit yang masuk dalam unsur pelaksana administrasi menjadi penting karena masuk dalam gugus penjaminan mutu unit.

IST AKPRIND sebagai perguruan tinggi yang memiliki visi favorit dan unggul di bidang sains dan teknologi secara nasional memiliki tantangan yang sangat serius. Kompetensi lulusan yang dihasilkan harus mampu secara aktif untuk mengembangkan potensi dirinya sehingga bukan hanya berhenti setelah mahasiswa lulus. Sehingga penyelenggaraan pendidikan di IST AKPRIND karus selalu berbenah serta meningkat dari periode ke periode sebagai upaya menjawab dan menghadapi tantangan global.

Menurut Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 disebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan, menjamin agar pembelajaran pada program studi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mendorong agar perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional serta dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian perguruan tinggi dan izin pembukaan program studi dan dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada program studi, penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal dan dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi  wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(tdj)