IST AKPRIND Jalin Kerjasama dengan BNNP DIY

0
497

Indonesia telah menjadi pangsa pasar narkoba terbesar, hampir semua jenis narkoba dapat ditemukan di Indonesia. Pada tahun 2016 tercatat sekitar 4,1 juta masyarakat Indonesia dengan usia 10-59 tahun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Yogyakarta yang disebut sebagai kota pelajar, pada tahun yang sama pelajar dan mahasiswanya menduduki peringkat teratas dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY, Brigjen (Pol) Drs. Triwarno Atmojo dalam sambutannya saat berkunjung di IST AKPRIND Yogyakarta.

K unjungan Kepala BNNP DIY tersebut dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara BNNP DIY dengan IST AKPRIND Yogyakarta tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor Narkotika, Kamis (14/12) di Ruang Sidang Utama IST AKPRIND. Kepala BNNP DIY menambahkan, bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya merugikan individu tetapi juga negara. Keruguan yang ditimbulkan tersebut bukan hanya sekedar ekonomi dan kesehatan semata tetapi juga sudah ke masalah sosial. Penyalahgunaan Narkotika mengakibatkan menurunnya kualitas generasi penerus bangsa serta hancurnya sendi kehidupan masyarakat. Hal tersebut terbukti dengan kejahatan ikutan yang diawalai dengan penggunaan narkotika seperti pembegalan, aksi klithih serta semakin meningkatnya penderita HIV, AIDS dan Hepatitis. Ancaman gelap Narkotika tersebut tidak dapat diselesaikan sendirian oleh Badan Narkotika Nasional. Harus ada tindakan nyata yang bersinergi oleh semua elemen masyarakat dan negara guna menyelamatkan generasi muda, pungkas Brigjen (Pol) Drs. Triwarno Atmojo.

Menurut Rektot IST AKPRIND, Dr. Ir. Amir Hamzah, M.T, nota kesepahaman antara BNNP DIY dengan IST AKPRIND merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang telah dilakukan sebelumya. Beberapa tahun yang lalu IST AKPRIND telah membentuk Satgas Anti Narkoba dilingkungan kampus yang juga dikukuhkan oleh BNNP DIY. Sehingga dengan adanya nota kesepahaman tersebut, ada payung kerjasama yang jelas antara kedua belah pihak. IST AKPRIND, menurut Rektor menolak keberadaan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya dengan mensyaratkan adanya tes anti narkoba dalam seleksi penerimaan mahasiswa barunya. Kedepan rencananya tes anti narkoba bukan hanya sebagai syarat masuk tetapi juga sabagai syarat kelulusannya. Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang dapat menghancurkan bangsa jika tidak bersama-sama diatasi, tambah rektor.

Nota Kesepahaman bersama antara BNNP DIY dengan IST AKPRIND Yogyakarta tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor Narkotika atau yang lebih sering disebut P4GN merupakan upaya kedua institusi untuk menyelamatkan generasi muda. Keduanya bersama-sama mencoba berbuat baik kepada bangsa dan negara serta berupaya berperan dalam mengatasi permasalaha bangsa terkait narkotika. Dalam nota kesepahaman yang berlaku tiga tahun tersebut meliputi beberapa hal antara lain penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta pengembangan muatan materi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba ke dalam program kampus. Selain itu juga peningkatan peran serta IST AKPRIND sebagai penggiat anti Narkoba dan pelaksanaan pemeriksaan tes uji Narkoba di lingkungan IST AKPRIND atas permintaan sebelumnya. (tdj)